Minsel, RedaksiManado.com - Satgas Operasi Kepolisian Terpusat ‘Patuh Samrat-2018’ Polres Minahasa Selatan menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus, saat pelaksanaan razia stasioner di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di wilayah Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan.
Miras jenis cap tikus sebanyak 250 liter dikemas dalam 412 botol air mineral dan diangkut menggunakan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatzu Xenia nomor polisi DB 4007 BB.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos, SH, pada Rabu siang (2/5/2018), mengungkapkan bahwa ratusan botol miras cap tikus ini rencanya akan diselundupkan ke wilayah Kepulauan Sangihe dan Talaud.
“Diamankan oleh Satgas Ops Patuh Polres Minsel pada Senin kemarin (30/4), Pemiliknya berinisial RP alias Rivel, 24 tahun, warga Desa Motoling. Rencanyanya miras Cap Tikus yang berasal dari Kecamatan Motoling akan diselundupkan ke wilayah Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud untuk diperdagangkan,” jelas Kasat Narkoba.
Terpantau tersangka pemilik miras bersama barang bukti dan mobil pengangkut saat ini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
(Maikel_Palembatas/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar