RedaksiManado.Com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah setempat. Korbannya, W (16) diduga dijual untuk menjadi pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. Kedua tersangka adalah Ika Dewi Ratnawati (44) dan Novi (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Polisi membawa keduanya setelah ada laporan dari Hendrik (55) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak pada Senin lalu.
"Setelah diperiksa secara intensif, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. ID dan N," kata Saragih, Rabu (2/5).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
"Korban diberangkatkan ke Papua pada Februari lalu menggunakan pesawat," ujar Saragih.
Ia mengatakan, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta dari orang yang mempekerjakan korban di tempat usahanya di Papua. Sedangkan, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih mengembangkan, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian di sana untuk memulangkan korban," kata Saragih.
Hendrik, orang tua korban menuturkan, anaknya tidak bisa pulang dari Nabire, Papua karena dijerat utang. Selama hampir dua bulan, W yang baru lulus SMP dijerat utang sampai dengan Rp 11 juta. Uang itu untuk akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM. [Red/Mer]
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Polisi membawa keduanya setelah ada laporan dari Hendrik (55) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak pada Senin lalu.
"Setelah diperiksa secara intensif, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. ID dan N," kata Saragih, Rabu (2/5).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
"Korban diberangkatkan ke Papua pada Februari lalu menggunakan pesawat," ujar Saragih.
Ia mengatakan, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta dari orang yang mempekerjakan korban di tempat usahanya di Papua. Sedangkan, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih mengembangkan, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian di sana untuk memulangkan korban," kata Saragih.
Hendrik, orang tua korban menuturkan, anaknya tidak bisa pulang dari Nabire, Papua karena dijerat utang. Selama hampir dua bulan, W yang baru lulus SMP dijerat utang sampai dengan Rp 11 juta. Uang itu untuk akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM. [Red/Mer]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar