Bitung, RedaksiManado.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meresmikan tempat pemasaran ikan (TPI) higienis di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara Kamis (26/04/2018). Selain itu juga memberikan sejumlah bantuan untuk mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Bukan tanpa sebab, revitalisasi TPI higienis yang menelan biaya Rp 7,14 miliar ini bertujuan agar pasokan produksi perikanan tetap terjaga kualitasnya. Apalagi ikan komoditas ekspor untuk pasar internasional yang membutuhkan cara penanganan ikan yang baik (CPIB). TPI higienis ini juga menghapus kesan TPI yang kotor dan sanitasi yang kurang layak. Apabila produksi perikanan terjamin mutunya, maka harga yang diperoleh juga berdampak pada peningkatan pendapatan nelayan.
Penyerahan bantuan dan peresmian TPI higienis di PPS Bitung ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja didampingi oleh anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, Walikota Bitung Mas Jonas Lomban, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Ronald Soongan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Liesje Macawalang, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Berlian, Direktur Pelabuhan Perikanan Frits P Lesnussa, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Saifuddin, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Henry M Batubara, Kepala Cabang Jasindo dan Kepala Wilayah dan Cabang Perbankan di Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Sjarief menyebutkan TPI higienis ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung geliat perikanan di Bitung. “Kita ingin menghilangkan citra pelabuhan perikanan yang kumuh dan kotor, ikan harus dikelola dan ditangani dengan baik dan tidak dibiarkan begitu saja di lantai sesuai regulasi internasional,” ujar Sjarief di hadapan ratusan nelayan yang hadir di kawasan dermaga PPS Bitung.
Lebih lanjut Sjarief memaparkan, potensi perikanan di Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2017 tentang estimasi, potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mencapai 1.242.526 ton di WPP 715 dan 597.139 ton di WPP 716.
“Dalam kurun waktu 10 tahun sektor perikanan di Sulawesi Utara tubmuh sebesar 4,6% per tahun yang berarti tetap berkontribusi terhadap perekonomian Sulawesi Utara. Meski pada tahun 2012 sampai 2015 mengalami penurunan, namun berbagai upaya DJPT KKP dengan kehadiran kapal penyangga, kerja sama dengan kapal dan unit pengolahan ikan sejak tahun 2016 produksi perikanan kembali mengalami rebound dan terus naik hingga kini. Data terakhir tahun 2016 tercatat sebesar 302.864 ton, sementara tahun 2015 sebesar 257.774 ton. Pencapaian yang luar biasa, bukan?”, aku Sjarief.
Dalam kesempatan yang sama, KKP juga menyerahkan bantuan kapal perikanan beragam ukuran tahun 2017 sejumlah 74 unit untuk Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1 unit ukuran 10 GT, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5 unit kapal 10 GT dan 18 unit ukuran 5 GT, Kabupaten Minahasa kapal berukuran 10 GT sebanyak 2 unit, ukuran 3 GT sebanyak 18 unit, dan ukuran 5 GT sebanyak 21 unit, Kabupaten Minahasa Selatan mendapat kapal ukuran 10 GT sebanyak 2 unit, dan ukuran 3 GT sebanyak 5 unit, a. Kabupaten Minahasa Tenggara 1 unit kapal perikanan ukuran 20 GT dan 1 unit kapal berbobot 30 GT, sementara Kota Bitung memperoleh 1 unit kapal perikanan berukuran 20 GT.
Sedangkan untuk bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2017 sejumlah 33 paket berupa rawai dasar 1000 mata pancing, gillnet permukaan dan handline tipe mata 3. Sebaran bantuan alat penangkapan ikan ini untuk Kota Bitung sebanyak 1 paket rawai dasar 1000 mata pancing, Kabupaten Minahasa, sebanyak 9 paket rawai dasar 1000 mata pancing dan Kabupaten Sangihe sebanyak 3 paket gillnet permukaan dan 20 handline tipe mata 3.
“Bantuan ini merupakan bukti nyata pemerintah dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan nelayan. Tidak hanya menyentuh satu sisi saja, melainkan menyeluruh. Di samping kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pemerintah juga memberikan bantuan permodalan nelayan serta perlindungan nelayan melalui premi asuransi nelayan,” lanjutnya.
Pemerintah juga memberikan bantuan premi asuransi nelayan yang telah mencapai target 500.000 nelayan pada tahun 2017. Untuk nelayan di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 22.043 nelayan pada tahun 2017 telah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan dengan nilai total premi Rp. 3,85 miliar sedangkan di Kota Bitung sebanyak 3.020 orang dengan total premi Rp. 528,5 juta.
Data klaim (per tanggal 16 April 2018) pada tahun 2016 di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 75 klaim dengan total nilai sebesar Rp. 6,4 miliar. Sedangkan kota Bitung sebanyak 20 klaim dengan nilai klaim sebesar Rp 1,78 Miliar. Sementara data klaim pada tahun 2017 untuk provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 2,11 Miliar dengan 43 klaim dan khusus di Kota Bitung terdiri dari 8 klaim sebesar Rp 195,1 juta.
“Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta,” jelas Sjarief.
Di saat yang bersamaan, DJPT KKP juga menggandeng perbankan melalui Bank BRI dan Bank Mandiri untuk fasilitasi pendanaan nelayan melalui gerai permodalan nelayan. Pemerintah senantiasa memberikan fasilitasi untuk membantu dan mempermudah akses permodalan nelayan dengan perbankan. Tercatat nilai realisasi kredit pada tahun 2017 untuk Sulawesi Utara sebesar Rp 144,19 miliar dengan jumlah 3.733 debitur.
“Saya sangat berharap, bantuan dari pemerintah ini dapat digunakan secara optimal oleh nelayan untuk mendukung dan memajukan usaha nelayan yang berkelanjutan. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar