TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, mengelar rapat paripurna dalam rangka Pengajuan Ranperda Perlindungan Anak yang dilaksanakan senin 30 April 2018 bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kota Tomohon.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mewakili Walikota saat memberikan sambutan mengatakan, "Tomohon adalah kota yang sedang dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mengakibatkan semakin banyaknya penduduk yang menetap, baik penduduk asli Tomohon maupun pendatang dari luar wilayah Tomohon, oleh karena itu pemerintah perlu menjamin tersedianya lingkungan yang baik untuk anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya."
"Untuk Kota Tomohon, perlu adanya Perlindungan Anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran. Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. oleh karena itu, untuk melaksanakan perlindungan anak di Kota Tomohon diperlukan suatu dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah sehingga pemerintah daerah mempunyai kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya terkait perlindungan terhadap anak" Ujar Lolowang
Sementara Itu Ketua DPRD Ir. Miky JL Wenur yang memimpin paripurna kali ini yang didampingi wakil ketua youddy moningka mengatakan "Dengan diajukan Ranperda ini dalam paripurna maka pimpinan DPRD Kota Tomohon akan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD kota Tomohon untuk memberikan tanggapan sekaligus pendapat apakah ranperda ini layak untuk dibahas/dilanjutkan atau tidak dalam rapat paripurna yang akan datang" *** (Nal18-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar