TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Pertumbuhan lahan pemakaman di Kota Tomohon saat ini sudah semakin meningkat sementara luas wilayah pemukiman semakin kecil dikarenakan wilayah Kota Tomohon hanya 147 KM persegi. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tomohon.
Untuk itu Panitia Kusus (Pansus) Ranperda Tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan lakukan konsultasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembuatan perda, Kamis (26/4/2018).
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur selaku pimpinan rombongan menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi ini dikarenakan saat ini tempat pemakaman di Kota Tomohon harus dikelola dan diatur dengan baik sejak saat ini untuk kebaikan masyarakat kedepannya.
"Ini juga untuk pelestarian situs budaya, untuk itu kami ingin masukan dari direktorat karenah perda ini harus benar-benar di ibatkan dengan masyarakat, karenah pembentukan perda tersebut pastinya akan bersinggungan dengan kebudayaan setempat," ujar Wenur
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Hary Widianto dalam menanggapi hal tersebut mengatakan pada prinsipnya Memang ketika orang meninggal harus di rapatkan dan di anjurkan memakai ruang yang sempit dikarenakan suatu saat ada orang lain yang akan di semayamkan di lahan itu agar tidak terjadi peningkatan lahan pekuburan. "Namun apa bila makam mempunyai arti penting dan bisa di golongkan sebagai cagar budaya, itu tidak bisa di rapat rapatkan atau di pindahkan," kata Widianto.
Lanjut Widianto, terkait pelestarian budaya, dalam Undang-Undang cagar budaya no 11 thn 2010 setiap kabupaten kota, provinsi dan tingkat nasoanal wajib memiliki tim ahli cagar budaya yang di bentuk oleh penguasa wilayah, setiap tim di ikuti oleh satu orang arkeologi, tapi kalau tidak ada arkeologi bisa dipinjam dari balai arkeologi.
"Jadi tujuan tim ahli cagar budaya yaitu untuk melakukan kajian apakah benda itu memiliki unsur bersejarah dan budaya atau tidak untuk di tindak lanjuti dengan melaporkannya ke
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman agar di lestarikan. Namun pembentukan tim ahli cagar budaya itu harus di tetapkan oleh Walikota atau Bupati di daerah masing-masing," jelasnya.
Ketua DPRD Ir Junita Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota kususnya Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak untuk secepatnya membentuk tim ahli cagar budaya kota tomohon sesuai hasil konsultasi Pansus P3 dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Kegiatan ini turut di hadiri, Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Wakil Ketua Pansus Hudson Bogia, Sekretaris Pansus Katherina Lady Polii SPi MAP, anggota-anggota pansus Maria Herni Pijoh ST, Erens Kereh AMKL, Santi Runtu, Herman Chen Mongdong, Cherly Mantiri SH dan Melky Lala, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP serta Kabag Hukum Denny Mangundap SH. **(Nal12-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar