MANADO, RedaksiManado.Com – Polsek Pineleng mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) tanpa izin, di Desa Pineleng Dua Jaga V, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, (wilayah hukum Polresta Manado) Sabtu (28/04/2018), sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku yaitu AR alias Armi (29), warga Desa Pineleng Dua Jaga IV, ditangkap saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli di seputaran Pineleng Dua, guna mengantisipasi tindak kriminal.
Kapolsek Pineleng, AKP Arie Nayoan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik sudah kami amankan di Mapolsek, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar