Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018). |
Olly memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Olly belum dapat berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. "Belum tahu," kata Olly, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Selain memeriksa Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, dan tiga mantan anggota DPR lainnya yakni M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.
Mereka juga sama-sama akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kasus e-KTP. Pada minggu ini, lanjut Febri, pihaknya memang akan mendalami peran sejumlah anggota DPR yang terkait dengan kasus e-KTP.
"Minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar Febri.
Penyidik, tambah Febri, akan melakukan klarifikasi yang terkait dengan proyek e-KTP termasuk dugaan aliran dana di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri. (Red/Kom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar