» » » » Wenur Tegaskan Tugas Pokok & Fungsi DPRD Kepada Perangkat Kelurahan

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Talete I, Selasa (17/10/17).

Penyuluhan kepada seluruh lurah bersama perangkat kelurahan se-Kecamatan Tomohon Tengah bersama masyarakat ini dilakukan oleh walikota, DPRD Kota Tomohon dan TNI Perwira Penghubung Kota Tomohon Kodim 1302 Minahasa Mayor Inf Feky Welang


Ir Miky J.L. Wenur Selaku Ketua DPRD Kota Tomohon menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi yakni Legislasi/pembentukan perda, Budgeting/anggaran dan Cotroling/pengawasan.

“Fungsi pembentukan perda diantaranya menyusun program pembentukan perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota.” Ujar politisi partai Golkar ini

“Kaitannya dengan fungsi anggaran salah satunya membahas rancangan perda kota tentang APBD dan APBD-P, lanjutnya

sedangkan untuk fungsi pengawasan diantaranya pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan,” Tungkas Wenur.

Sementara Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing memberikan apresiasinya dan berterima kasih karena sudah mendapat pembekalan yang sangat bermanfaat ini.***(Nal19/10)

Redaksi Manado 2017 , , 10/17/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: