Tomohon,RedaksiManado.Com ~ Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan menghadiri Sidang paripurna DPRD Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018 yang di gelar di ruang sidang Kantor DPRD kota Tomohon.
Dalam sambutannya usai penandatangan Nota Kesepakatan,Walikota Eman menyampaikan bahwa, kebijakan umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Lebih lanjut Walikota menjelaskan, pemerintah kota telah merumuskan tema pembangunan Kota Tomohon Tahun 2018, yakni “Peningkatan Infrastruktur, Iklim Investasi, Sumber Daya Dan Kualitas Lingkungan Hidup”.
“Tema pembangunan ini kemudian kita jabarkan ke dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan tahun 2018, yang mengacu pada RPJPD Kota Tomohon tahun 2005–2025 dan RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021. Ini dimaksudkan agar terciptanya sinergitas pembangunan antara pusat dan daerah serta pencapaian 9 (sembilan) program prioritas atau nawacita bapak presiden.” terang Walikota.
Ditambahkannya, pemerintah kota telah menetapkan kebijakan “Emas” Kota Tomohon menjadi kebijakan prioritas yang akan dicapai dalam periode RPJMD tahun 2016–2021, yaitu: e-government; mengubah wajah kota; akselerasi pembangunan; dan smart city. “Kita juga berupaya agar prioritas pembangunan Kota Tomohon tetap bersinergi dengan prioritas pembangunan provinsi dan prioritas pembangunan nasional, sehingga berdampak pada pembangunan yang berkesinambungan di Kota Tomohon.”ujar Walikota.
“Sebagaimana yang telah disepakati, pemerintah kota telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 710,413,106,121,-, dengan rincian: PAD sebesar Rp.50.966.942.090, dana perimbangan sebesar Rp. 630.706.893.906 dan, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.28.739.270.125. Sedangkan pada kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 730.413.106.121,- , dengan rincian: belanja tidak langsung sebesar Rp.283.035.458.726) dan belanja langsung sebesar Rp. 447.377.647.395.- .” terang Walikota.
“Disamping itu, ada kebijakan pembiayaan daerah sebesar Rp.20.000.000.000, yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.23.000.000.000) dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 3.000.000.000 yang didalamnya untuk penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM.” tambahnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta unsur penunjang urusan pemerintahan. “Pada urusan pemerintahan wajib terbagi menjadi dua bagian, yaitu urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar.
Pembagian urusan dimaksud diatas adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, efektif, efisien, serta benar-benar menyentuh dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.” tutup Walikota
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, Sh dan Youdy Moningka, SIP dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, seluruh Camat dan Lurah-Lurah se- Kota Tomohon.(Abd08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar