MINUT, RedaksiManado.Com - Dipimpin Bupati Minut Vonnie A Panambunan yang didampingi Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Asisten l Revino Dondokambey dan Kepala Dinsos-PMD Minut Cakrawira Gundo memberikan pemahaman kepada Hukum Tua terkait evaluasi penggunaan Dana Desa tahap pertama, Senin (16/10/20) di Kantor Bappelitbang Minut
Pada kesempatan tersebut, Bupati Minut ingin mendapatkan informasi realisasi Dana Desa sudah sejauh mana penggunaannya langsung dari Hukum Tua. “Saya berterima kasih kepada Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, yang sudah hadir pad pertemuan ini. Memang, sengaja saya undang Polres Minut karena adanya laporan soal Dandes dan ini juga merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang sudah dilaksanakan bersama dengan Kejari Minut,” ujar Bupati VAP.
Dikatakannya, pertemuan ini membahas soal dandes tahap pertama yang sudah hampir selesai dilaksanakan, namun lanjutnya, pada penyaluran dan pemanfaatannya ada beberapa yang dinilai bermasalah dan telah dilaporkan ke Polres Minut.
“Saya mendapat laporan dari Inspektorat Minut soal penggunaan tanda tangan palsu di Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan, dan sudah masuk ranah hukum. Saya minta ini jangan sampai terjadi di desa-desa yang lain, dan kepada camat Saya minta pantau hal ini dan awasi terus, meskipun sudah ada perdamaian menurut Inspektorat Minut,” ucap Bupati.
Tempat yang sama, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael mengungkapkan, sudah ada beberapa laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dandes yang dilaporkan oleh warga maupun LSM.
“Semua laporan ini akan ditindaklanjuti pihak Polres Minut. Dan soal adanya tanda tangan palsu, meskipun sudah ada kata damai antara pemerintah desa dengan Dinas Sosial dan PMD Minut, namun masalah ini tetap akan diproses, itu sudah masuk pidana dan akan diproses walaupun sudah ada kata damai antara kedua belah pihak,” tegas Pattiwael. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar