TOMOHON, RedaksiManado.Com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Caroll senduk,SH memimpin Komisi I (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian DalamNegeri (Kemendagri), Kamis (05/10/17), Dalam rangka menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon terkait Data Kependudukan
Konsultasi ini terkait materi Sinkronisasi Data Base Kependudukan Kota Tomohon dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang sudah memulai tahapannya dan diterima oleh Erikson P. Manihuruk (kasubdit pengelolaaan dan pelayanan data kependudukan pada daerah) dihadiri Ir. Jimmy Wewengkang (ketua komisi I),Djemmy Sundah (sekretaris komisi I ) dan anggota James Kojongian,ST. dan Chen Mongdong. hadir juga asisten sekdakot Tomohon Dra.Truusje Kaunang dan kepala dinas kependudukan dan capil kota Tomohon Royke Roeroe, SP.MAP dan di dampingi Sekwan F.F. (Herry) Lantang, SSTP
Seperti kita ketahui data kependudukan kota Tomohon yang menjadi patokan KPU Tomohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 adalah 98.013 jiwa berdasarkan data yang di kirim kementrian dalam negeri sedangkan data menurut Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Tomohon 106.104 jiwa per 28 September 2017.
"Setelah konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian DalamNegeri (Kemendagri) terungkap fakta Data yang terinput 104. 265 jiwa dan terdapat Anomali atau penyimpangan/keanehan 798 Jiwa dan data ganda 5454 Jiwa sehingga DPRD Kota Tomohon memintakan perangkat daerah yang terkait untuk menyelesaikan masalah ini karena akan berdampak pada penentuan Kursi DPRD Pemilu 2019" kata senduk
Sementara itu Jimmy Wewengkang Selaku ketua komisi I DPRD Kota Tomohon "memintakan agar Pemerintah Kota Tomohon melalui perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan masalah data kependudukan karena ini sangat penting baik sebagai acuan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran DAU serta pembangunan demokrasi seperti yang diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan"
Sebagai Informasi besok 06/10/17 Tim akan melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. (Nal05/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar