» » » » Syarat Untuk Menjadi PPK & PPS Untuk Pilkada Minahasa 2018

MINAHASA, RedaksiManado.Com - Syarat usia minimal calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) mengalami perubahan, sebelumnya minimal 25 tahun menjadi minimal 17 tahun.
“Perubahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 12 Tahun 2017 sebagai perubahan terhadap PKPU 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK, PPS dan KPPS,” ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon
Untuk pendaftaran anggota PPK sendiri, dimulai 12-14 Oktober 2017,”Jadi bagi siapa yang ingin mendaftar supaya segera mempersiapkan diri,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan untuk syarat menjadi  anggota PPK, PPS  dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yakni, 
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945, Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
d. Mempunyai  integritas,  pribadi  yang  kuat,  jujur dan adil;
e. Tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang dinyatakan  dengan  surat  pernyataan  yang  sah atau  paling  singkat dalam  jangka  waktu  5  (lima) tahun  tidak  lagi  menjadi  anggota  Partai  Politik yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan  dari pengurus Partai  Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili  dalam  wilayah  kerja  PPK,  PPS,  dan KPPS;
g. Mampu secara  jasmani,  rohani  dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.  Berpendidikan  paling  rendah  sekolah  lanjutan tingkat  atas atau sederajat;
i. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh kekuatan  hukum  tetap karena  melakukan tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih;
j. Tidak  pernah  diberikan  sanksi  pemberhentian tetap  oleh  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  atau DKPP;  dan
k. Belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali  sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
(Angel)

Admin RMC , , 10/08/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: