TOMOHON, RedaksiManado. Com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Selasa,10 Oktober 2017 Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat Komisi II berkaitan dengan perubahan status jalan nasional ke jalan provinsi dan kota.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Frets Keles,ST didampingi Harun Lululangi, dan Hudson Bogia. "ini untuk mencari informasi sehubungan dengan beberapa ruas jalan yang ada dikota Tomohon yang statusnya apa masih menjadi kewenangan Pemerintah kota Tomohon atau tidak lagi dan juga mekanisme perubahan status jalan " kata Keles
"Selain itu adanya rencana pertukaran beberapa ruas jalan sehingga biasa dibiaya dari APBD Kota Tomohon yang sudah sementara di bahas DPRD Kota Tomohon sehingga tidak melanggar aturan yang ada". Ujar Keles melalui sambungan telp. ***(Nal12/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar