Tomohon, RedaksiManado.Com~Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengajuan Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Peruamahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kota Tomohon yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD kota Tomohon selasa, 17/10/2017,dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan.
DPRD Kota Tomohon melalui Komisi II mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut dan dibacakan oleh anggota DPRD Maria Hernie Pijoh ST.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE.Ak dalam tanggapannya terkait Ranperda tersebut mengatakan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kota Tomohon sangatlah dibutuhkan, sehingga Ranperda tersebut sangatlah dibutuhkan. Penanganan pemukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi lintas sektor terkait, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya rancangan peraturan daerah ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah.” ucap Walikota.
"Dengan adanya pengajuan ranperda insiatif dari DPRD ini telah mencerminkan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, Pemerintah Kota Tomohon menyatakan setuju dan menerima ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut," ujar Walikota.
Selanjutnya, Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Carol Senduk dan Youddy Moningka mengatakan, dengan disetujui dan diterima Ranperda insiatif tersebut oleh pihak Pemkot Tomohon, pihaknya pun akan segera membahas ranperda tersebut ke tahap selanjutnya.
"Ranperda ini akan segera kami bahas ke tahapan selanjutnya berdasarkan mekanisme yang berlaku," ujar Wenur.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, seluruh Camat dan Lurah-Lurah se- Kota Tomohon.(Abd06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar