» » » Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Desa Tumpaan Dua

MINSEL, RedaksiManado.Com – Seorang lelaki berinisial MM alias Michael (26), pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tumpaan Dua berhasil diamankan oleh gabungan personil unit fungsi Polsek Tumpaan.

Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi Selasa (3/10) pagi, membenarkan penangkapan ini.“Tersangka diamankan polisi pada malam tadi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Devi Lampah (34) dan Vera Ngantung (26). Tersangka dan korban adalah warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan,” ungkap Iptu Djohar.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/10) malam, sekira pukul 23.30 Wita di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang berlanjut pada aksi perkelahian baku potong menggunakan senjata tajam. “Tersangka melempari rumah korban dengan batu, kemudian mengajak korban untuk berkelahi yang berakhir dengan peristiwa baku potong,” tambah Iptu Djohar.

Akibat dari aksi perkelahian itu, korban Devi Lampah mengalami luka potong di tangan kiri sehingga jari manisnya putus, jari tengah nyaris putus, serta luka robek di lengan tangan kiri, sedangkan istrinya Vera Ngantung mengalami luka potong di bagian wajah.

“Korban Devi dan Vera, yang adalah pasangan suami istri, saat ini telah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis; adapun tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.(VT)

Admin RMC , 10/04/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: