MINAHASA, RedaksiManado.Com – Adanya Dugaan Pungutan liar di Pengadilan Negeri Tondano terkait pembuatan Surat Keterangan ( Suket) Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Pidana dibantah keras Pihak PN. ” Tidak ada Pungutan dalam pembuatan Surat Keterangan yang di Keluarkan PN Tondano yang ada hanya biaya 5 Ribu rupiah untuk PNBP, ” Terang Frans W Pangemanan SH, Humas PN Tondano saat dikonfermasi sejumlah media diruang kerjanya pada Kamis (12/10) .
Menurut Pangemanan jika memang ada kendala dalam pengurusan ini dikarenakan Kepala PN Tidak berada di tempat atau berkas pemohon belum lengkap. ” Yang masuk dalam pembuatan Surat Keterangan ( Suket) baru satu warga, dan saat yang bersangkutan datang membuat Surat keterangan Tidak pernah dipidana Berkasnya tidak lengkap. Dan saat kelengkapan berkasnya sudah ada, Kepala PN lagi Dinas luar,beliau ada di Tomohon. Kan yang akan menandatanganinya adalah Beliau, ” Terang Pangemanan
” Kalau dalam pembuatan Surat Keterangan ini, jika berkasnya sudah lengkap dan ketua PN berada di tempat jam itu juga akan diproses. Tugas kami yang utama adalah melayani dengan hati,” pungkasnya.
Sementara dalam pengurusan Suket tidak pernah dipidana ini menurut Pangemanan, Pemohon wajib memasukan berkas berupa :
– Surat Permohonan berstempel Materai,
– Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman tidak perna dipidana berstempelkan materai,
– KTP,
– Kartu Keluarga,
– SKCK
– Surat Keterangan dari Hukum tua / Kelurahan tidak pernah terlibat masalah hukum di Desa/ Kelurahan
– Pas Photo 4X6 Latar belakang Merah 2 lembar.
Beredar adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) di Instansi Pengadilan Negeri Tondano yang dilakukan oknum pegawai ini berdasarkan sumber warga yang ingin melengkapi berkas saat melamar calon Panwaslu Kabupaten yang mengharuskan dimasukan Surat Keterangan tidak dipidana sebagai salah satu syarat calon pengawas. Namun ketika hendak membuat Suket ada permintaan dana sebesar 100 ribu rupiah, dan pembuatannya pun diperlambat. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar