MINAHASA, RedaksiManado.Com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken, Polres Minahasa melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Rinto Sumajow.
Kedua tersangka masing-masing lelaki KP alias Kerry (17) dan JK alias Juandy (21) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Remboken, Selasa (10/10/2017), berdasarkan laporan korban yang masuk di Polsek Remboken.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap korban.
Seperti diuraikan korban, pada hari Minggu (1/10/2017) sekira pukul 22.00 wita, korban membeli pulsa di warung. Tiba-tiba ia langsung dipukul oleh tersangka KP dibagian wajah, disaat bersamaan teman-teman tersangka yaitu JK, BK dan JM juga memukul dan menginjak korban.
Akibat penyerangan brutal para tersangka, korban mengalami luka-luka dibagian wajah, bengkak pada kepala bagian belakang, tangan dan kaki. “Dua tersangka berhasil kami amankan, sementara tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” tutur Kapolsek Remboken AKP Berty Titaweal.
Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar