» » » Pemkot Tomohon,DPR Serta TNI Bersama Gelar Penyuluhan Hukum

Tomohon,RedaksiManado.Com~Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah, DPRD dan dibantu oleh Perangkat Daerah, dasar hukumnya adalah pasal 57 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini diungkapkan Walikota Tomohon JF Eman dalam kegiatan penyuluhan hukum Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon dan Tentara Nasional Indonesia yang digelar di Balai pertemuan umum Kelurahan Talete satu, selasa (17/10/17).

Walikota Eman mengungkapkan bahwa ada beberapa kewajiban kepala dan wakil kepala daerah, diantaranya menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis Nasional serta menjamin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

"Kami pun Mengimbau para lurah dan perangkat kelurahan agar memahami akan berbagai peraturan, perundang-undangan yang diberlakukan kaitan pelaksanaan pemerintahan Kota Tomohon", ujar JFE.

Sementara itu Perwira Penghubung Kota Tomohon Kodim 1302 Minahasa Mayor Inf Feky Welang menjelaskan bahwa ada berbagai bentuk tugas pokok dan fungsi sebagai TNI diantaranya mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. "Disisi lain kami pun terus membangun sinergitas dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyukseskan segala program kegiatan pemerintahan" ungkap Welang.

Pada Saat bersamaan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur menjelaskan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi yakni pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
 "Fungsi pembentukan perda diantaranya menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. Kaitannya dengan fungsi anggaran salah satunya membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, sedangkan untuk fungsi pengawasan diantaranya pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan", terang Wenur.

Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH menjelaskan kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya yang merupakan bagian dari perkenbangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan sosial.

Hadir sebagai peserta camat Tomohon Tengah Syerly Bororing, para lurah serta perangkat kelurahan se Kecamatan Tomohon Tengah bersama masyarakat.(Abd05)

EL , 10/17/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: