» » » Pemkab Bolmut Terapkan Transaksi APBD Berbasis Non Tunai

BOLMUT, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memastikan penerapan transaksi non tunai pada setiap belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kebijakan ini diterapkan pasca dikeluarkannya edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 april 2017, tentang implementasi transaksi non tunai, serta menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonimis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Sekretaris Badan

Pengelola keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena saat dikonfirmasi wartawan Senin (2/10/2017).

Selain itu dikatakan, upaya ini berkenaan dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sebagai pelaksanaan atas instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dijelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam surat edaran Bupati nomor 900/1640/ Setdakab. BPKD tentang implementasi non tunai, dimana penerapannya mulai dilaksanakan sejak satu oktober 2017. “Kebijakan ini meliputi seluruh transaksi yang bersumber dari APBD, baik untuk pembayaran gaji, TPP, SPPD, honor serta tunjangan tambahan lainnya”, ungkap Lasena.

Diterangkan, kebijakan transaksi non tunai ini akan diterapkan dengan instrument alat pembayaran menggunakan kartu (AMPK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. “pemkab sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankkan yang menjadi mitra daerah”, ujarnya.

lebih lanjut, ia menerangkan program ini diupayakan efektif mulai 1 januari 2018. Sebab itu, seiring dengan mulai dijalankannya kebijakan ini sejak 1 oktober kemarin, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor efisiensi sebelum tahun 2018. karena dikatakan, pastinya akan diperhadapkan dengan pengecualian terhadap transaksi yang dipandang tidak efektif jika harus melalui transaksi non tunai. Misalnya transaksi yang nominalnya sedikit”, ungkapnya. (LW)

Admin RMC , 10/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: