TOMOHON, RedaksiManado.Com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MP (22), warga Desa Kinamang, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan berhasil ditangkap Tim Paniki Polresta Manado, Selasa (17/10/2017), pagi.
Diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di dua wilayah di Kota Tomohon, yakni di Kelurahan Tinoor II Lingkungan I dan Kelurahan Matani. Keterangan tersebut lalu diteruskan oleh Tim Paniki ke Polres Tomohon dan pelakupun langsung dijemput di Manado.
Polres Tomohon kemudian menurunkan Tim Totosik guna melakukan penelusuran dan pengembangan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut bersama pelaku. Hasil curian, kata pelaku, dijual kepada seseorang di wilayah Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tomohon. “Kasus ini masih didalami oleh Satuan Reskrim untuk mengungkap sindikat curanmor yang selama ini beraksi di wilayah Tomohon,” pungkasnya. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar