MINUT, RedaksiManado.Com – Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4132 BKP di PT. Andalan Utama Transportasi Otomotif, Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (17/09/2017), berhasil diungkap oleh Polsek Kauditan bersama Polsek Modoinding dan Polsek Atinggola (Gorontalo).
Pelakunya, AN alias Alan (21), warga Bumi Nyiur, Kota Manado, ditangkap Polsek Atinggola di wilayah Gorontalo, Senin (09/10). Setelah berkoordinasi, Polsek Kauditan langsung menjemput pelaku di Polsek Atinggola. Pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian ia jual di wilayah Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tak menunggu lama, Polsek Kauditan di-back up Polsek Atinggola dan Polsek Modoinding langsung menuju lokasi penjualan. Hasilnya, petugas berhasil mendapati barang bukti sepeda motor tersebut, di salah satu desa di Modoinding. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kauditan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Kauditan, Iptu Muhammad Maulana Miraj membenarkan penangkapan pelaku. Keterangan dari pelaku, kata Kapolsek, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku memanjat tembok samping lalu masuk dan mencuri sepeda motor. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor lewat pintu pagar depan,” jelasnya.
Setelah menjual hasil curian, lanjut Kapolsek, pelaku sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan dan akhirnya tertangkap di Gorontalo. “Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat curanmor,” pungkasnya. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar