MINUT, RedaksiManado.Com – Tindakan asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kali ini menimpa korban, sebut saja Melati yang berumur 8 tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Ironisnya yang menjadi pelaku adalah pamannya sendiri yaitu TM yang notabene adalah seorang Perangkat Desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Munahasa Utara.
Kronologis kejadian, korban yang yang saat kejadian masih berusia 7 tahun tinggal di rumah pelaku untuk bersekolah. Pada bulan Juli 2017 sekira pukul 02.00 wita, pelaku mulai melakukan hal tak senonoh (layaknya hubungan suami isteri) kepada korban sebanyak 4 kali di kamar belakang rumah pelaku.
Saat melakukan aksinya, pelaku melakukan pengancaman sehingga korban merasa ketakutan.
Hingga pada suatu saat dimana korban pulang kembali ke rumah ibunya, dan tidak mau kembali lagi ke rumah pamannya. Disaat itulah korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.
Setelah mendengar kesaksian anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Utara, Kamis (19/10/2017).
Kasubbag Humas Polres Minut Hilman Muthalib membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi dibawah pimpinan Kanit PPA Aiptu Marlon Tingon selanjutnya melakukan penyidikan secara intensif.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar