Jakarta, RedaksiManado.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah 14 Partai politik yang dinyatakan berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran peserta pemilu 2019. Sebanyak 13 Parpol lainnya tidak Lengkap.
"Hasil sampai malam ini ada 14 parpol, yang bisa diberikan tanda terimanya. Sehingga masih ada 13 parpol lagi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan kelengkapan dokumennya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
"Tiga belas (parpol) ini kan tidak lengkap ya, kemarin itu kita sudah selesaikan pemeriksaan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (19/10/2017).
"Hasil sampai malam ini ada 14 parpol, yang bisa diberikan tanda terimanya. Sehingga masih ada 13 parpol lagi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan kelengkapan dokumennya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
"Tiga belas (parpol) ini kan tidak lengkap ya, kemarin itu kita sudah selesaikan pemeriksaan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (19/10/2017).
Evi mengatakan KPU akan segera memberi tahu soal status seluruh partai politik yang mendaftar pada 3-16 Oktober lalu. Partai yang dokumennya dinyatakan lengkap akan berlanjut ke proses penelitian administrasi.
"Selanjutnya tentu kami akan beritahukan terkait dengan status ke 27 (parpol), untuk lanjut ke penelitian administrasi dan yang tidak dilanjutkan pada penelitian administrasi. Jadi ini tentu akan kita beritahukan kepada masing-masing partai politik," kata Evi.
Evi mengatakan partai yang dokumen persyaratannya tidak lengkap tidak dapat berlanjut ke proses penelitian administrasi. Ia juga mengatakan proses ini hanya dapat dilakukan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Daftar 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Sedangkan 13 parpol yang ditolak adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar