Jakarta, RedaksiManado.Com - Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur
bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi KPU tak diverifikasi
ulang. Meski begitu, parpol peserta Pemilu 2014 tetap harus mendaftar
ulang untuk ikut Pemilu 2019.
"Partai lama dan partai baru sama-sama terkena aturan yang sama yaitu, wajib mendaftar dan pendaftaran itu juga harus lengkap dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan UU," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai jumpa pers di kantor KPU pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Verifikasi ulang terhadap partai politik lama tetap mungkin dilakukan bilamana ada putusan hukum tetap. KPU tetap akan siap bila harus memverifikasi ulang partai politik lama.
"Partai lama dan partai baru sama-sama terkena aturan yang sama yaitu, wajib mendaftar dan pendaftaran itu juga harus lengkap dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan UU," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai jumpa pers di kantor KPU pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Verifikasi ulang terhadap partai politik lama tetap mungkin dilakukan bilamana ada putusan hukum tetap. KPU tetap akan siap bila harus memverifikasi ulang partai politik lama.
"(Verifikasi faktual tidak dilakukan) karena begitu bunyinya
undang-undang (pemilu). Kecuali ada putusan lain, dari MK misalnya.
Maka, kami harus siap dengan keputusan apapun, kita akan melaksanakan,"
kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tahapan lebih lanjut soal verifikasi parpol hingga pendaftaran diatur dalam PKPU. Menurut PKPU No 7/2017, verifikasi faktual KPU akan dilakukan pada 15-21 Desember 2017. KPU akan menetapkan peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018.
KPU Yakin Tak Ada Dualisme Partai
Usai Pemilu 2014, sempat ada partai politik yang memiliki dualisme kepengurusan. Namun KPU yakin dualisme itu tak akan muncul saat pendaftaran Pemilu 2019.
"Tidak akan dualisme, karena kita berpedoman pada aspek legal formal. Kita berpegangan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM" kata Wahyu.
KPU juga akan meminta KPUD di tiap wilayah untuk memeriksa surat dari partai politik. Data tersebut nantinya disesuaikan dengan partai politik di tingkat pusat.
"Jadi, nanti secara berjenjang KPU kan hierarki. Maka provinsi dan kabupaten/kota pedomannya adalah partai politik yang memenuhi syarat. Jadi tidak harus ada kepengurusan ganda karena pegangannya jelas," kata Wahyu. (Nal)
Tahapan lebih lanjut soal verifikasi parpol hingga pendaftaran diatur dalam PKPU. Menurut PKPU No 7/2017, verifikasi faktual KPU akan dilakukan pada 15-21 Desember 2017. KPU akan menetapkan peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018.
KPU Yakin Tak Ada Dualisme Partai
Usai Pemilu 2014, sempat ada partai politik yang memiliki dualisme kepengurusan. Namun KPU yakin dualisme itu tak akan muncul saat pendaftaran Pemilu 2019.
"Tidak akan dualisme, karena kita berpedoman pada aspek legal formal. Kita berpegangan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM" kata Wahyu.
KPU juga akan meminta KPUD di tiap wilayah untuk memeriksa surat dari partai politik. Data tersebut nantinya disesuaikan dengan partai politik di tingkat pusat.
"Jadi, nanti secara berjenjang KPU kan hierarki. Maka provinsi dan kabupaten/kota pedomannya adalah partai politik yang memenuhi syarat. Jadi tidak harus ada kepengurusan ganda karena pegangannya jelas," kata Wahyu. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar