Menurut Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeng, ST "KPU Kota Tomohon hanya menerima salinan daftar nama keanggotaan Partai Politik yang ada dikota Tomohon termasuk salinan KTA dan salinan KTP elektronik untuk kepentingan verifikasi dan bukan tempat pendaftaran karena setiap partai politik mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU Pusat"
Recky M. Runtu,S.Pd Ketua DPD Partai PERINDO Kota Tomohon Memimpin langsung penyerahan berkas pendaftaran dimana berdasarkan SIPOL Terdaftar 485 orang tapi baru memasukan 479 (-6) KTA dan KTP elektronik 448 (-37) sehingga KPU Kota Tomohon belum bisa memberikan Formulir Tanda Terima
" KPU Kota Tomohon belum bisa memberikan tanda terima karena berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 15 ayat 3 dalam hal terdapat kekurangan document hardcoppy KPU kota mengembalikan dan memintakan parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kembali sampai batas akhir pendaftaran" kata Ferlan Pangalila, SH.MH wakil ketua bidang Hukum dan Teknis KPU Kota Tomohon yang di dampingi Jack Budiman,SH (Ketua) Rita Kambong dari Panwaslu Kota Tomohon
"Kami Sangat yakin bisa melengkapi kekurangan yang ada dalam waktu secepatnya dan optimis Partai Perindo akan lolos verifikasi karena syarat keanggotaan yang diamanatkan aturan hanya 1/1000 dari jumlah penduduk kota Tomohon yang berarti 98 orang saja" pungkas Runtu sesaat sebelum meninggalkan kantor KPU Tomohon
Sementara pantauan media baik KPU maupun Panwaslu sangat siap menyambut partai politik yang akan datang, terlihat dari kehadiran anggota komisioner yang lain yakni Haryanto Lasut. Stenly Kowaas, Robby Golioth. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar