TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pendaftaran peserta Pemilihan Umum 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum berakhir pada Senin (16/10/2017) tepat pukul 24.00 WIB. Hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU. Dari jumlah tersebut, baru 10 partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dan diberi tanda terima.
"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Selasa dinihari.
Namun, tidak disebutkan partai mana saja yang sudah diterima atau masih diperiksa terkait kelengkapan dokumen.
Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan.
"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," kata Hasyim.
Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. "Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan Surat KPU Nomor 585/PL-01.1-SD/03/KPU/X/2017 diberikan waktu melengkapi berkas pendaftaran sepanjang sudah terdaftar samapi dgn tgl 16/10/17 sampai dengan tanggal 17/10/17 pukul 24.00" kata Ariesto Matantu,SH.MH Kasubbag Hukum KPU Tomohon.
"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Selasa dinihari.
Namun, tidak disebutkan partai mana saja yang sudah diterima atau masih diperiksa terkait kelengkapan dokumen.
Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan.
"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," kata Hasyim.
Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. "Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan Surat KPU Nomor 585/PL-01.1-SD/03/KPU/X/2017 diberikan waktu melengkapi berkas pendaftaran sepanjang sudah terdaftar samapi dgn tgl 16/10/17 sampai dengan tanggal 17/10/17 pukul 24.00" kata Ariesto Matantu,SH.MH Kasubbag Hukum KPU Tomohon.
Sementara itu pantauan redaksimanado.com di KPU Tomohon sampai dengan Pkl 15.00 selasa 17/10/17 "sudah 12 partai politik yang diberikan tanda terima berkas yakni PKP Indonesia, Partai Berkarya, PDI-P, PD, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, Hanura, Partai Nasdem, PPP, PSI dan Perindo" Ujar Ariesto Matantu,SH.MH Kasubbag Hukum KPU Tomohon ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar