TOMOHON, RedaksiManado.Com - Setelah Konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah sehari sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Bina Keuangan Daerah Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, hari Jumat (06/10/17) Konsultasi dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD kota Tomohon Frets Keles, ST. Materi konsultasi adalah Siklus Perencanaan dan Penganggaran.
Dalam Konsultasi Kali ini Rombongan DPRD Kota Tomohon terdiri dari Frets Keles,ST (ketua komisi II) didampingi Cherly Mantiri, SH (wakil ketua), Maria Pijoh,ST (sekretaris) dan anggota anggota Harun Lululangi, Michael Lala, Hudson Bogia. Rombongan diterima oleh Verifikator APBD wilayah I ditjen bina keuangan daerah Bpk Vivin Gunawan.
Menurut Gunawan "Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meliputi: 1.penyusunan dan perencanaan anggaran daerah; 2.pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah; 3'.manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; 4.pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; 5.pengelolaan kekayaan daerah; 6. pinjaman dan hibah daerah; 7. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan 8. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah"
"Seperti kita tahu bersama DPRD Kota Tomohon Sudah mulai membahas KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2018 sehingga perlu adanya konsultasi ini agar kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan." Ujar Keles
Senada dengan Keles, Harun Lululangi Anggota Komisi II yang juga Ketua Fraksi PDI-P mengatakan " Konsultasi ini Sangat penting karena Prinsip penyusunan APBD 2018 harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat"
"Selain itu penyusunan APBD Tahun 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya terlebih harus berpedoman pada Permendagri 33/2017" pungkas Anggota Banggar DPRD Kota Tomohon ini ****(Nal09/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar