TOMOHON, RedaksiManado.Com - Perbedaan Jumlah penduduk antara Dinas Kependudukan Kota Tomohon dengan KPU Kota Tomohon yang bisa mengancam peningkatan Jumlah Kursi DPRD Kota Tomohon Hasil Pemilihan Umum 2019 mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Caroll Senduk,SH, Komisi I (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada Jumat 06/10/17.
Konsultasi ini terkait materi Jumlah Kursi DPRD Kota Tomohon Hasil Pemilihan Umum 2019 yang sudah memulai tahapannya dan diterima oleh Tim Teknis KPU Pusat dihadiri Ir. Jimmy Wewengkang (ketua komisi I),Djemmy Sundah (sekretaris komisi I ) dan anggota James Kojongian,ST. dan Chen Mongdong. hadir juga kepala dinas kependudukan dan capil kota Tomohon Royke Roeroe, SP.MAP dan di dampingi Sekwan F.F. (Herry) Lantang, SSTP dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus,SH
Berdasarkan Penjelasan Tim Teknis KPU Pusat bahwa dasar penentuan jumlah kursi suatu daerah mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 191 ayat 2 sehingga untuk Kota Tomohon Pada Pemilu 2019 masih 20 kursi Karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/ 2017Jumlah penduduk kota Tomohon adalah 98.013 jiwa berdasarkan data yang di kirim kementrian dalam negeri .
Sementara itu data menurut Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Tomohon 106.104 jiwa per 28 September 2017.
"Setelah Konsultasi ini DPRD Kota Tomohon akan memintakan pihak pemerintah Kota Tomohon melalui perangkat daerah terkait agar menyelesaikan perbedaan data kependudukan secepatnya karena pada tanggal 17 Desember 2017 akan ada penyerahan DAK2 dimana ada Tahapan KPU untuk penataan dan Penetapan dapil termasuk penentuan kursi DPRD untuk Pemilu 2019" Ujar Jimmy Wewengkang
"Berdasarkan Hasil Konsultasi Ini DPRD dalam hal ini Komisi I yang merupakan mitra kerja Dinas Kependudukan dan catatan sipil akan melaksanakan Hearing/RDP dalam waktu dekat kepada pihak pihak terkait dari tingkatan dinas, kecamatan maupun kelurahan agar persoalan data kependudukan kota Tomohon termasuk permasalahan anomali dan data ganda bisa diselesaikan agar Jumlah Penduduk kota Tomohon bisa berada pada angka diatas 100 ribu jiwa sehingga pemilu 2019 nanti kota Tomohon akan memiliki 25 kursi DPRD" Kata Djemmy Sundah kepada wartawan redaksimanado.com saat dihubungi sesaat setelah selesai konsultasi ke KPU Pusat. (Nal08/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar