» » » » Komisi II DPRD Tomohon, RDP Dengan Dinas PERKIM Terkait Ranperda Inisitif

TOMOHON, RedaksiManado. Com - Sebagai Tindak lanjut dari Konsultasi maupun kunjungan kerja yang sudah beberapakali dibuat pada waktu lalu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Selasa,10 Oktober 2017 Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Tomohon sehubungan dengan penyelesaian perda inisiatif DPRD tentang Pengendalian dan Pencegahan Permukiman Kumuh

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Frets Keles,ST didampingi Cherly Mantiri, SH (wakil ketua) dan anggota Piet H.K. Pungus, Harun Lululangi, dan Hudson Bogia. dan dari Dinas PERKIM dihadiri langsung Oleh kepala dinasnya Ir. Enos Pontororing, MSi. beserta jajaranya.

"Adapun kawasan kumuh di Kota Tomohon yang sudah ditetapkan bersama perangkat daerah yang lain, terdapat di Kelurahan Tinoor 1, Tinoor 2, Kayawu, Talete 1, Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow". jelas Enos

"Dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pencegahan Permukiman Kumuh Pemerintah mempunya instrumen/ landasan hukum untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni." Ujar Keles ***(Nal13/10)


Admin RMC , , 10/11/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: