TOMOHON, RedaksiManado.Com - Bertempat di Ruangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Selasa,3 Oktober 2017 Komisi I DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja yaitu Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DISCAPILDUK Kota Tomohon
RDP dipimpin Oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon Ir Jimmy Wewengkang di dampingi Djemmy Sundah SE (sekretaris) dan James Kojongian, ST dan Chen Mongdong dan dari Pihak DISCAPILDUK dihadiri langsung oleh Kadis Royke Roeroe, SP MAP beserta staf
"RDP Ini dilaksanakan Agar DPRD Kota Tomohon mendapat informasi data kependudukan di kota Tomohon karena tidak adanya singkronisasi antara data Depdagri 93.680 Jiwa (berdasarkan web; http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/71/name/sulawesi-utara/detail /7173/kota-tomohon ) dengan Data BPS Kota Tomohon 100.373 Jiwa per tahun 2015 (berdasarkan web https://tomohonkota.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/23) dengan Data Discapilduk Kota Tomohon dimana jumlah Penduduk kurang lebih 106 Ribu jiwa yang dilaporkan terakhir per Agustus 2017 " ungkap Wewengkang
Sementara itu menurut Roeroe Data Kependuddukan sangat berguna untuk "1. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. 2. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan. 3. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)". pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013
"Sehingga Dengan adanya perbedaan ini Discapilduk bersama DPRD Kota Tomohon dalam waktu dekat akan mengunjungi Depdagri untuk melakukan Rekonsiliasi data kependudukan Kota Tomohon karena setiap Triwulan kami mengirim pembaharuan data ke Depdagri tapi data mereka tidak terupdate" Tutup Roeroe saat di cegat RedaksiManado.Com Selesai pelaksanaan RDP. (Nal02/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar