» » » Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring OTT KPK

Jakarta,RedaksiManado.Com~Mahkamah Agung (MA) akan memberi sanksi tegas terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, yang diduga ditangkap KPK bersama anggota DPR Aditya Moha. Bila terbukti, Sudiwardono akan diberhentikan.

"Bukan mundur, diberhentikan. Kalau dia jabat, jabatannya langsung akan diberhentikan karena ini hari libur menunggu hari Senin (pemberhentiannya)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada detikcom, Sabtu (7/10/2017)

Abdullah menjelaskan sanksi pemberhentian itu mengacu pada Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur MA, serta badan peradilan di bawahnya.

"Jadi maksud KMA keluarkan maklumat disampaikan Direktur Jenderal, KPT, KPN, melakukan sosialisasi pembinaan anak buah masing-masing. Mestinya yang bersangkutan melakukan sosialisasi dan pembinaan, bahkan Pak Dirjen masih di luar kota melakukan pembinaan dari wilayah ke wilayah secara bergantian. Nah justru yang bersangkutan kok tidak melakukan," papar Abdullah.

Abdullah menduga Ketua PT Manado tidak meminta izin kepada MA saat pergi ke Jakarta. "Ya harus (perlu izin). Ke mana pun kami berangkat harus izin pimpinan nah ini berarti tidak izin. Lengkapnya tunggu dengan KPK, nanti saya sama kepala pengawas dan jubir akan ke KPK," ujar dia.

Sudiwardono ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Moha. Ada uang asing yang diamankan KPK terkait penangkapan ini.(red/abd)

EL , 10/07/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: