Jakarta, RedaksiManado.Com - Pansus KPK yang dibentuk DPR meminta penyadapan yang dilakukan KPK diatur ulang yaitu penyadapan harus seizin ketua pengadilan. Nah, bagaimana bila ketua pengadilannya yang korup?
Dalam rangkaian panjang Pansus KPK, isu penyadapan yang dilakukan KPK disinggung dan membuat perdebatan yang alot. Saat merumuskan 4 poin kesimpulan hasil rapat yang hendak diambil persetujuan Pansus KPK, terjadi silang pendapat.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK harus sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini diprotes sejumlah anggota Komisi III.
"Perundangan yang berlaku itu yang mana? Ini kan UU Penyadapan belum diatur, mungkin bisa merujuk ke UU Narkotika soal penyadapan," kata Masinton Pasaribu protes dalam rapat Pansus pada 26 September 2017.
Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya soal OTT itu dihapuskan dari kesimpulan dan fokus ke soal penyadapan. Forum lalu menyetujui. Namun, soal penyadapan, ini jadi perdebatan karena belum ada acuan yang mengatur, yakni aturan setingkat UU.
Rapat berjalan alot. Perdebatan soal penyadapan ini memakan waktu kurang lebih 40 menit. Muncul beberapa opsi soal kesimpulan penyadapan ini. Bahkan, sempat terjadi debat panas antaranggota saat Benny main ketuk palu tanda persetujuan di saat Masinton ingin interupsi. "Anda tidak bisa seperti itu, tidak boleh!" kata anggota F-NasDem Teuku Taufiqulhadi.
"Ya, jangan seperti itu saya kira. Kalau memimpin seperti itu saya juga bisa memimpin duduk di sana," timpal Nasir Djamil. "Ya duduk saja di sini, silakan," jawab Benny.
Entah kebetulan atau tidak, KPK belakangan menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Salah satu hasil yang tersadap KPK adalah percakapan telepon dengan kode 'pengajian' yang berarti 'transaksi uang korupsi'.
Sudiwardono tidak mengatakan apapun kepada media saat digelandang keluar dari KPK pada Minggu (8/10) dini hari. Memakai batik biru berbalut rompi oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan penyataan apapun.
Lalu, apa jadinya bila penyadapan KPK benar-benar harus izin ketua pengadilan? (Red/Det)
Dalam rangkaian panjang Pansus KPK, isu penyadapan yang dilakukan KPK disinggung dan membuat perdebatan yang alot. Saat merumuskan 4 poin kesimpulan hasil rapat yang hendak diambil persetujuan Pansus KPK, terjadi silang pendapat.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK harus sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini diprotes sejumlah anggota Komisi III.
"Perundangan yang berlaku itu yang mana? Ini kan UU Penyadapan belum diatur, mungkin bisa merujuk ke UU Narkotika soal penyadapan," kata Masinton Pasaribu protes dalam rapat Pansus pada 26 September 2017.
Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya soal OTT itu dihapuskan dari kesimpulan dan fokus ke soal penyadapan. Forum lalu menyetujui. Namun, soal penyadapan, ini jadi perdebatan karena belum ada acuan yang mengatur, yakni aturan setingkat UU.
Rapat berjalan alot. Perdebatan soal penyadapan ini memakan waktu kurang lebih 40 menit. Muncul beberapa opsi soal kesimpulan penyadapan ini. Bahkan, sempat terjadi debat panas antaranggota saat Benny main ketuk palu tanda persetujuan di saat Masinton ingin interupsi. "Anda tidak bisa seperti itu, tidak boleh!" kata anggota F-NasDem Teuku Taufiqulhadi.
"Ya, jangan seperti itu saya kira. Kalau memimpin seperti itu saya juga bisa memimpin duduk di sana," timpal Nasir Djamil. "Ya duduk saja di sini, silakan," jawab Benny.
Entah kebetulan atau tidak, KPK belakangan menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Salah satu hasil yang tersadap KPK adalah percakapan telepon dengan kode 'pengajian' yang berarti 'transaksi uang korupsi'.
Sudiwardono tidak mengatakan apapun kepada media saat digelandang keluar dari KPK pada Minggu (8/10) dini hari. Memakai batik biru berbalut rompi oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan penyataan apapun.
Lalu, apa jadinya bila penyadapan KPK benar-benar harus izin ketua pengadilan? (Red/Det)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar