Jakarta, RedaksiManado.Com - Partai Perindo menjadi partai pertama yang mendaftarkan
diri sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan
data yang diserahkan memenuhi syarat untuk diterima sebagai pendaftar.
"Memenuhi syarat untuk diterima sebagai pendaftar. Nanti kita cek kelanjutannya sebagai syarat administrasi," ujar Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Arief mengatakan data Partai Perindo yang diterima KPU telah memenuhi batas minimal. Data yang dimaksud yaitu 75 persen keanggotaan tingkat kabupaten atau kota, serta 50 persen keanggotaan di tingkat kecamatan.
"Memenuhi syarat untuk diterima sebagai pendaftar. Nanti kita cek kelanjutannya sebagai syarat administrasi," ujar Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Arief mengatakan data Partai Perindo yang diterima KPU telah memenuhi batas minimal. Data yang dimaksud yaitu 75 persen keanggotaan tingkat kabupaten atau kota, serta 50 persen keanggotaan di tingkat kecamatan.
"Jadi kebutuhan minimal terhadap 100 persen, 75 persen dan 50 persen itu
terpenuhi. Bahkan lebih dari itu yang disampaikan ke kita," ujar Arief.
Arief menjelaskan syarat verifikasi bagi parpol di antaranya memiliki kepengurusan di tingkat DPP, hingga alamat kantor tetap. Bila syarat terpenuhi maka pendaftaran akan diterima dan lanjut pada tahap verifikasi administrasi.
"Syarat-syaratnya kan harus punya kepengurusan di tingkat DPP, di tingkat pusat. Ada pengurus, ada alamat kantor, dan kantor harus tetap selama masa tahapan. Kemudian 100 persen di tingkat provinsi 75 persen, di tingkat kabupaten atau kota dan 50 persen di tingkat kecamatan," kata Arief.
"Nah kalau itu terpenuhi, kemudian batas minimal syarat ini terpenuhi, maka kita terima pendaftarannya, kalau nggak ya kita tolak. Kalau kita terima, akan kita lanjut verifikasi administrasi," sambungnya. ***(TL)
Arief menjelaskan syarat verifikasi bagi parpol di antaranya memiliki kepengurusan di tingkat DPP, hingga alamat kantor tetap. Bila syarat terpenuhi maka pendaftaran akan diterima dan lanjut pada tahap verifikasi administrasi.
"Syarat-syaratnya kan harus punya kepengurusan di tingkat DPP, di tingkat pusat. Ada pengurus, ada alamat kantor, dan kantor harus tetap selama masa tahapan. Kemudian 100 persen di tingkat provinsi 75 persen, di tingkat kabupaten atau kota dan 50 persen di tingkat kecamatan," kata Arief.
"Nah kalau itu terpenuhi, kemudian batas minimal syarat ini terpenuhi, maka kita terima pendaftarannya, kalau nggak ya kita tolak. Kalau kita terima, akan kita lanjut verifikasi administrasi," sambungnya. ***(TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar