TOMOHON, RedaksiManado.Com – Bertempat diruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Peraturan daerah (Perda) tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah disosialisasikan kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kota Tomohon. Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2017 itu, berlangsung dilaksanakan, Jumat (13/10/2017).
Perda nomor 2/2017 ini, akan menjadi landasan pijak dalam mengambil keputusan apabila terdapat kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban oleh bendahara, ASN bukan bendahara atau pejabat lain yang secara langsung menyebabkan kerugian daerah. Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Wenur dan Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw, MSi tampil sebagai nara sumber
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Wenur dalam mengingatkan bahwa dalam penerapan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda harus melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan demikian, dalam pelaksaan Perda ini akan mampu mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. ***(Nal18/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar