BOLMONG, RedaksiManado.Com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Linmas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sosialisasikan tata cara penyusunan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik (Banpol), Rabu (11/10/2017).
Sosialisasi kepada Pengurus Parpol di Bolmong ini, dilaksanakan di kantor Kesbangpol dan Linmas, Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolak Tombolango. Namun, pengurus parpol yang hadir hanya tiga partai, PKB, Gerindra dan Nasdem.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol dan Linmas Bolmong, Dondo Mokoginta SH menyampaikan, agar partai dalam pertanggungjawaban Banpol tetap mengacu pada aturan yang ada. “Sebab bila tidak, maka anggaran dari Pemda tidak dapat dicairkan,” kata Dondo.
Sementara, Inspektur Bolmong, Ir Abdul Latif M Si, menegaskan soal batas waktu pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke BPK dan Pemda adalah satu bulan setelah tahun berjalan. “Kemudian sudah diatur semua penggunaan dananya, jadi mudah untuk membuat LPJ, asalkan sesuai dengan aturan,” kata imbuh Latif.
Ketua KPU Bolmong Fahmi G Gobel, saat diminta penjelasan mengatakan, pihaknya bertugas untuk memberikan jumlah suara Parpol sebagai dasar perhitungan oleh instansi terkait dalam penetapan besaran Banpol. “KPU memberikan jumlah suara sesuai perolehan Pemilu lalu,” kata Fahmi, sembari menambahkan bila pendaftaran Parpol hanya sampai 16 Oktober, Pukul 24.00 Wita.
Diketahui, penyaluran Banpol 2017, hanya kepada dua Parpol yakni Nasdem dan PKS. Sedangkan, partai lain, tidak menerima karena terlambat memasukan LPJ. (LW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar