» » » KEJARI SANGIHE UNGKAP KASUS KORUPSI TERKAIT PEKERJAAN KONTRUKSI RUMPON 6000 M

SANGIHE, RedaksiManado.Com – Dugaan adanya tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait pekerjaan kontruksi rumpon 6000 m T.A 2015 sebanyak 25 unit yang seharusnya dibagikan kepada nelayan tidak diselesaikan oleh penyedia jasa atau kontraktor PT Inti Karya Sejati. Akibatnya, Direktur utama Aurelius Tarsisius Merung bersama dengan tiga rekannya antara lain Stanley Imanuel Onthonie, Ivon Takaendengang, dan Min Thrisye Horoiung sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna. Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Muhammad Irwan Datuiding SH, MH Seni (02/10/2017).
Menurut Kajari pekerjaan tersebut belum selesai tetapi mereka (Pt Inti Karya Sejati, Red) memanipulasi data dan membuat laporan anggaran yang palsu. “Akibat hal tersebut akan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 536.935.832, karna yang sebenarnya pekerjaan ini belum mencapai 100 % melainkan baru 40 % pencapaian kerja. karena berdasarkan laporan dari nelayan masih ada juga yang belum di bagikan oleh penyedia jasa,” kata Datuiding.
“Sesuai dengan UU yang berlaku, maka mereka dituntut UU No 31 Tahun 1999 pasal 2,3, dan 18 sebagai mana ditambah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancama maksimal 15 Tahun kurungan,”lanjut Datuiding.
Sembri mengungkapkan jika para tersangka saat ini telah di amankan di Lapas Tahuna.(NL)

Admin RMC , 10/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: