MITRA, RedaksiManado.Com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Minahasa tenggara (Mitra), mulai 4 oktober.2017, resmi membuka tahapan pendaftaran pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) di 12 kecamatan yang ada dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 .
Ketua pokja pembentukan Panwascam Jobby Longkutoy mengatakan, tahapan pembentukan panwascam sudah di buka oleh panwaslu Mitra, sehingga putra putri Mitra yang ingin mengambil bagian agar mempersiapkan diri.
"Saat ini tahapan pembentukan panwascam sudah kami buka, dan yabg ingin mengikuti seleksi bisa datang langsung ke sekretariat Panwaslu Mitra di untuk mengambil formulir pendaftaran," ungkap Longkutoy kepada Wartawan
Lebih lanjut longkutoy mengatakan, di tanggal 9-13'oktober pihak panwaslu mengagendakan penerimaan berkas untuk pembentukan panwascam. "Jadi setelah pengumuman pendaftaran kita langsung ke tahapan penerimaan berkas pendaftaran, serta pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas administrasi," terangnya.
Ditambahkan longkutoy, pihak Panwaslu mitra menghimbau agar seluruh persyaratan yang ada agar segera dipersiapkan sebaik mungkin agar mempermudah dalam proses seleksi. "Berkas berkas sudah bisa mulai di siapkan, agar tak terkendala dengan persyaratan kelengkapan berkas," ucapnya.
Ini persyaratan seleksi panwascam
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik
Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan
dengan surat keterangan)
h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan
l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha
Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu;
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota …………*)
dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu tanda penduduk
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang
berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota partai politik;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkob dari
instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten………….* atau Kantor Kecamatan………………….**;
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email atau ke
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota…*, Jl…….
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktupenerimaanpendaftaranmula i tanggal ……………..…s/d………………
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar