Tomohon, RedaksiManado.Com ~ Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Pengajuan Ranperda Tentang Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Peruamahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kota
Tomohon yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD selasa, 17/10/2017,dipimpin oleh Ir. Miky J.L. Wenur selaku Ketua DPRD Kota Tomohon
DPRD
Kota Tomohon melalui Komisi II mengajukan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) inisiatif yang kedua dari tiga yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) kota Tomohon setelah melalu proses kajian, konsultasi bahkan study banding dengan daerah lain, disampaikan dalam sidang paripurna tersebut
dan dibacakan oleh anggota DPRD Maria Hernie Pijoh ST.
Ketua DPRD Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Carol
Senduk dan Youddy Moningka mengatakan, dengan disetujui dan diterima
Ranperda insiatif tersebut oleh pihak Pemkot Tomohon, pihaknya pun akan
segera membahas ranperda tersebut ke tahap selanjutnya. "Ranperda ini akan segera kami bahas ke tahapan selanjutnya berdasarkan mekanisme yang berlaku," ujar Wenur.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan. seluruh Camat dan Lurah-Lurah se- Kota Tomohon. ***(Nal21/10)
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan. seluruh Camat dan Lurah-Lurah se- Kota Tomohon. ***(Nal21/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar