» » » DPRD MANADO GELAR PARIPURNA PENUTUPAN MASA SIDANG KEDUA DAN PEMBICARAAN TINGKAT 1 ATAS 3 RANPERDA

MANADO, RedaksiManado.Com - Jumat (07/10/2017), DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2017 yang dirangkaikan dengan pembicaraan tingkat satu atas tiga buah Ranperda usulan eksekutuif serta peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan, bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Manado. Rapat paripurna diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Manado Noortje Henny Van Bone diampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang dan dihadiri Wakil Walikota Mor D Bastian SE, para anggota DPRD Sekretaris Kota dan Perangkat Daerah se-Kota Manado. Sebelum paripurna dilanjutkan, maka Ketua Dewan Nortje Van Bone meminta kepada Sekretaris Dewan Michael Tendirarung untuk membacakan surat-surat yang masuk.


Sekretaris Dewan yang diminta untuk membacakan surat-surat yang masuk berdiri dan membacakan surat yang diawali dengan surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dimana dalam surat tersebut, Partai meminta  untuk mengganti Ketua Fraksi dari Bambang Hermawan kepada Mat Wongso.

Selanjutnya Sekwan membacakan surat dari DPD II Partai Golkar Kota Manado yang isinya menggantikan Sonny Lela dari kursi Ketua Fraksi dan menyerahkan kepemimpinan kepada Lilly Binti,SE sebagai Ketua Fraksi.


Kemudian Sekwan membacakan surat yang kedua dari Fraksi Golkar, namun sebelum Sekwan menyelesaikan pembacaan surat dari Golkar itu, tiba-tiba Sonny Lela melakukan intrupsi, sekaligus meminta agar Sekwan tidak membacakan surat kedua dari Golkar. Permintaan Sonny Lela itu bukan tidak beralasan, menurutnya pendistribusian personil ke Alat kelengkapan Dewan (AKD) sudah tidak bisa dilakukan sebagaimana diatur lewat Tata tertib Dewan. “Saya kira surat kedua dari Golkar tidak perlu dibacakan karena melanggar tata tertib Dewan,”tegas Lela. Namun hal itu kemudian dilawan Sekretaris Fraksi Golkar Roy Maramis SH. Dia mengatakan, pembacaan surat masuk tidak berkaitan dengan pendistribusian AKD. Pembacaan surat masuk katanya, adalah bagian dari rapat paripurna.


”Ini adalah mekanisme yang harus dilakukan. Surat yang mausk harus dibacakan, karena itu adalah bagian dari rapat paripurna. Jadi keliru jika sahabat saya Sonny Lela menghentikan pembacaan surat-surat yang masuk,”koar Roma sapaan akrab Roy Maramis. Akibat dari banyaknya intrupsi dari anggota DPRD maka Ketua DPRD Manado menskors rapat paripurna. Setelah di skors selama 15 menit akhirnya paripurna kembali dibuka dan Sekwan dimintakan untuk membaca kembali semua surat yang masuk. Sonny Lela pun tak keberatan sehingga rapat paripurna kembali dilanjutkan sesuai agenda.(SL)

Admin RMC , 10/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: