» » » DARURAT PERLINDUNGAN ANAK, Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali

RedaksiManado.Com - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni tak bisa menutupi kegeramannya. Begitu juga polisi dan awak media yang hadir dalam rilis tersangka di halaman gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

Sebab, mereka menyaksikan M. Badrun, warga Wonocolo, masih cengengesan. Kegeraman itu patut memuncak. Sebab, Badrun, lelaki 35 tahun tersebut, adalah orang bejat.

Dia tega menyetubuhi dan mencabuli Dara, sebut saja begitu, anak kandungnya. Tak cuma sekali. "Sejak Juli 2016," kata Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Berdasar pengakuan, kebejatan itu sudah dilakukan 39 kali. Jika dirata-rata, tiap bulan Badrun menodai anaknya dua kali. "Kamu ini bapak macam apa? Kok tega kamu!" sembur AKP Ruth Yeni kepada Badrun.

Terlebih, Badrun masih saja tenang mendelik-mendelik kepada Ruth yang menanyainya. Kisah pilu itu terkuak saat Dara akhirnya minggat dari rumah Badrun dan tinggal bersama Nur Laili, ibunya.

Memang, Badrun dan Laili pisah ranjang sejak akhir 2016. Laili tinggal di Pasuruan dan Badrun indekos di daerah Wonocolo. Nah, pada akhir September, Dara mengaku tak kuat lagi tinggal bersama Badrun. Saat didesak, muncullah pengakuan yang mengerikan itu. Laili sangat kaget.

Terutama karena Dara masih cilik. Bulan lalu dia baru berulang tahun ke-10. Kamis lalu (5/10) Nur Laili memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. Dia berangkat dari Pasuruan bersama Dara sejak pagi.

Tak menunggu lama, polisi langsung mencokok Badrun saat sore. Ruth sendiri yang memimpin penangkapan itu. Dia ingin melakukan observasi wilayah dan analisis latar belakang pelaku. "Sekalian, saya ingin tahu betul profilnya kayak apa," ungkapnya.

Ruth mengaku kasus serupa terjadi empat kali pada tahun ini. Para predator itu justru muncul di kalangan ekonomi lemah. Badrun hanyalah pedagang kecil. Dia setiap hari berjualan telur gulung. Mangkalnya di sejumlah sekolah dan area permukiman. "Mungkin ada fantasi tertentu di otak pelaku," jelasnya.

Badrun menggauli anak kandungnya sejak belum berpisah dengan sang istri. Dia sengaja memilih waktu saat istrinya keluar rumah. Entah saat istrinya berbelanja atau saat bekerja. Anehnya, peristiwa miris itu tak pernah diketahui siapa pun. "Tetangga dan istrinya nggak pernah mergokin," kata polwan asal Banyuwangi tersebut.

Dara kini sudah dalam perlindungan sang ibu. Polisi pun rutin menjenguk dan memfasilitasi sejumlah terapi psikologis. Sebab, kasus seperti itu bisa sangat berbekas dalam memori Dara.

Polisi pun menjerat Badrun dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perppu No 1 Tahun 2016.

Badrun bisa dibui lebih dari 15 tahun. Apalagi statusnya sebagai ayah kandung. Hukumannya justru bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (TL/jpnn)

Redaksi Manado 2017 , 10/10/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: