» » Curiga Selingkuh, Suami Hajar Istri Siri Hingga Babak Belur

RedaksiManado.Com - Curiga selingkuh dengan pria lain, suami nekat melayangkan bogem mentah ke istri sirinya berkali-kali. Istri siri yang mendapat bogem tersebut adalah Purwanti Ningsih (25) sedangkan suaminya yaitu Udin Nuryanto (25) alias Kucing sopir asal Dusun Awar-Awar Gunting RT 24 RW 12 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung

Akibat bogem mentah tersebut istri sirrinya mengalami luka robek di bagian mata dan lebam. Penganiayaan itu terjadi setelah Udin berulang-ulang menelpon Purwati namun ponselnya tidak terhubung karena tidak aktif.

Jengkel karena tidak diangkat, Udin akhirnya mendatangi rumah Purwati dan memukuli bagian wajah lebih dari dua kali hingga mata korban mengalami luka serius.

Kanit Reskrim Polsek Krembung Ipda Sulasno mengatakan, semula korban tidur-tiduran istirahat di rumah kemudian didatangi Udin dan marah-marah-marah lalu memukuli korban. "Awakmu selingkuh ta ditelpon bolak-balik gak aktif (kamu selingkuh, ditelpon berulang-ulang tidak aktif)," kata Ipda Sulasno membacakan laporan korban Rabu (11/10/2017).

Setelah marah-marah dan menuduh isteri sirrinya selingkuh, tambah Ipda Sulasno, pelaku kemudian menampar korban. Tidak puas menampar, pelaku kemudian memukul bagian mata korban hingga mengalami luka lebam.

"Bagian mata korban dipukul beberapa kali oleh pelaku hingga robek dan lebam dibagian sekitar mata. Merasa diperlakukan kasar, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Krembung," terang Sulasno.

Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo itu, pasca laporan masuk dan hasil visum keluar, pelaku kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Pelaku kami amankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan," jelas Sulasno. seperti dikutip dari Beritajatim.com

Di depan penyidik, Udin mengakui perbuatannya dan menyesal melakukan penganiayaan kepada isteri sirrinya itu. Udin mengaku saat emosi dan tidak bisa membendung amarahnya karena menghubungi korban beberapa kali tidak bisa.

"Saya menyesal telah memukuli isteri sirri saya. Saya juga tidak menyangka akan berdampak seperti ini," aku pria yang terancam dijerat pasal 351 ayat (1) yang mempunyai hukuman kurungan penjara 5 tahun itu. (Red)

Redaksi Manado 2017 10/12/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: