Tomohon,Redaksi Manado.Com~Bagian Hukum Setda pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang undangan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Tomohon, 3/10/17.
Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi & Sumber Daya Manusia Mariam Rau, SH dalam membacakan sambutan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE. Ak sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan sebagai bekal kepada para Aparatur Sipil Negara di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait permasalahan dari mulai perencanaan sampai pada pelaksaanaan program/kegiatan.
“Selaku Pemerintah Kota Tomohon Kami Menyambut Baik Adanya Kegiatan Positif Seperti Ini, Oleh Karena Itu Kami Memberikan Apresiasi Kepada Bagian Hukum Yang Sudah Memfasilitasi Adanya Kegiatan Yang Sangat Bermanfaat Ini Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Khususnya Bagi Para Aparatur Sipil Negara.”ujar Rau.
“Harapan kami sebagai pemerintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara kiranya mendapatkan pembekalan ilmu dan menambah wawasan pencerahan khususnya mengenai permasalahan yang ada di masing-masing lingkup kerja perangkat daerah, juga mengetahui sejauh mana program pemerintah daerah berjalan, serta mari secara bersama-sama menjalin kebersamaan dan bersinergi untuk menuju Kota Tomohon yang maju lebih baik kedepannya.” ujar Rau
Kegiatan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai peran serta dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kota tomohon,kata Rau.
Adapun tujuan dibentuknya tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah kejaksaan negeri tomohon adalah untuk menghilangkan keraguan para aparatur sipil dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
Sebelumnya Kabag Hukum Denny M. mangundap, SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan APBD kota Tomohon.
Kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini mencakup Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: Kep 01/R.1.15/DSP/08/2016.
Hadir dalam kegiatan ini selaku narasumber Kasie Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH dan Bpk. Windhu Sugiarto, SH.MH, para Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan dan Bendahara Keuangan di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.(Abd06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar