BOLMONG, RedaksiManado.Com – Bupati Kabupaten Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow membongkar borok yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), saat memimpin rapat evaluasi PBB-P2 di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (2/9/2017).
Memang selama ini instansi yang membidangi perizinan itu santer disebut sebagai sarang pungutan liar (Pungli), Secara terang-terangan orang nomor satu di Bolmong itu membeberkan perilaku tak terpuji yang dilakukan oknum Kepala DPM-PTSP terhadap sejumlah pelaku usaha yang mengurus izin.
“Saya dapat banyak sekali laporan terkait biaya pengurusan izin. Yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk kantong aparatur,” beber Yasti.
Bahkan, di depan 200 sangadi, para camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memenuhi ruangan rapat, bupati menyebutkan salah satu investor yang menjadi korban DPM-PTSP Bolmong. Menurut bupati, investor waralaba Indomaret datang melaporkan langsung persoalan ini kepadanya. “Saya suruh pelapor ini jujur, resminya diminta berapa (tarif) dan tidak resminya berapa. Sebutkan saja, jangan takut,” terang bupati.
Mantan anggota DPR-RI dua periode ini mengaku terkejut. Pasalnya, angka yang disebutkan sungguh diluar dugaan. Dari pengakuan pelaku usaha yang melapor ke bupati, tarif yang dipasang DPM-PTSP mulai dari pengurusan izin usaha hingga izin mendirikan bangunan (IMB) menyentuh hingga Rp30 juta untuk satu objek usaha. “Ini sungguh keterlaluan. Yang masuk kas daerah sebagai PAD hanya 3 juta-an. Tapi yang masuk ke kantong oknum ASN hingga 30 juta. Saya punya bukti kwitansi 30 juta yang pak kadis tandatangani,” kata Bupati dengan nada tinggi. Seisi ruangan mendadak riuh dengan aplaus.
Kepala DPM-PTSP, Teguh Haryanto yang saat itu juga bersama-sama mengikuti rapat evaluasi, mencoba mengelak. Di hadapan Bupati, dengan suara terbata-bata Teguh membantah tidak pernah menandatangani izin terkait usaha yang bergerak di bidang waralaba (Indomaret). “Saya belum pernah menandatangani izin Indomaret. Apalagi sampai ada pungutan diluar ketentuan,” kilahnya. (LW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar