JAKARTA, RedaksiManado.Com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) Yohana Yembise mengecam kasus pemerkosaan terhadap bocah
perempuan berusia 7 tahun di Jayapura. Yohana berharap agar pelaku
mendapat hukuman maksimal.
"Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat-tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan," kata Yohana dalam keterangan pers yang diterima RedaksiManado.com, Senin (9/10/2017).
Yohana mengatakan pemerkosa melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana pokok adalah 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat-tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan," kata Yohana dalam keterangan pers yang diterima RedaksiManado.com, Senin (9/10/2017).
Yohana mengatakan pemerkosa melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana pokok adalah 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan
fungsi reproduksi, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun serta diberikan
pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa
kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Yohana.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Yohana mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri, tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalkan kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak," ujarnya.
Kronologi kejadian mengenaskan itu berawal saat korban pergi ke luar rumah. Korban tidak memberi tahu neneknya maupun anggota keluarga lain saat akan keluar.
Saksi yang sedang melaksanakan ibadah di rumahnya melihat bocah itu tengah berjalan dari arah bukit atau gunung belakang BTN Wali Kota Tanah Hitam. Saat ditemukan, bagian belakang tubuh bocah itu penuh dengan darah. Dia dibawa ke rumah saksi lalu dibawa ke RSUD Abepura. ***(Nal)
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Yohana mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri, tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalkan kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak," ujarnya.
Kronologi kejadian mengenaskan itu berawal saat korban pergi ke luar rumah. Korban tidak memberi tahu neneknya maupun anggota keluarga lain saat akan keluar.
Saksi yang sedang melaksanakan ibadah di rumahnya melihat bocah itu tengah berjalan dari arah bukit atau gunung belakang BTN Wali Kota Tanah Hitam. Saat ditemukan, bagian belakang tubuh bocah itu penuh dengan darah. Dia dibawa ke rumah saksi lalu dibawa ke RSUD Abepura. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar