» » Ajak Hubungan Intim Ditolak, Pria Ini Sebar Foto Vulgar Pacar

RedaksiManado.Com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial JA (26) warga Kota Banda Aceh karena menyebar foto syur (vulgar) pacarnya ke media sosial. Pelaku ditangkap setelah korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan foto pribadi mereka itu selama pacaran disebarkan ke media sosial, baik itu Facebook atau Instagram.

"Mereka memang sudah berpacaran selama dua tahun," kata AKP Muhammad Taufik, Kamis (5/10).

Katanya, pelaku sengaja menyebar foto pribadi mereka karena korban tidak mau melayani diajak berhubungan suami istri. Karena keinginan pelaku tidak dipenuhi oleh korban, sehingga JA mengancam menyebarkan foto pribadi mereka.

Meskipun diancam, sebutnya, korban tetap tidak mau mengabulkan permintaan pelaku. Sehingga JA meradang, hingga ancaman itu dikerjakan. Akhirnya foto-foto pribadi mereka disebarkan ke akun Facebook dan Instagram pribadi pelaku.

"JA telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik dam diancam dengan pasal 45 ayat (1) dan (3) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE dengan ancaman enam tahun penjara," jelasnya. [eko]

Redaksi Manado 2017 10/05/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: