» » » ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu

RedaksiManado.Com- Polisi menangkap dua orang yang diduga mempekerjakan anak baru gede (ABG) inisial NC usia 14 tahun di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang, Banyuwangi, Jatim.

Dua pelaku sudah meringkuk di tahanan Lapas Banyuwangi sebagai titipan Polsek Kalipuro, yakni Putri Rahmawati alias Nia, 23, warga Dusun Bangunrejo, RT 01, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh. Satunya lagi pria bernama Sahmul Laili alias Sasa, 23, warga Dusun Krajan II, RT 03, RW 02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, penangkapan berawasl saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan NC yang bekerja di Wisma Citra 88 milik Nia di Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Suprapto langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut. Benar saja, Sabtu (30/9) pukul 01.00, polisi mendapati NC sedang berada di dalam wisma ditemani oleh Sasa teman pria yang baru dikenalnya satu bulan lalu.  ”Tersangka Sasa diduga sudah menggauli korban selama kabur dari rumah sejak awal bulan lalu,” ujar Agus.

Dari hasil wawancara, tersangka Sasa mengaku jika dirinya hanya bertugas sebagai pengantar korban. Awal perkenalan Sasa menjalin pertemanan di Facebook dengan korban sejak satu bulan yang lalu. Korban yang berniat kabur dari rumah sejak Sabtu (2/9) meminta Sasa untuk menjemputnya.

Kemudian korban diantarkan ke rumah teman perempuannya di Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Wongsorejo. ”Saya mulai pertama yang menjemput korban dari rumahnya,” ucap Sasa. Setelah dua minggu berada di rumah teman perempuannya, NC merasa tidak betah kemudian menghubungi Sasa untuk menjemputnya kembali.

Setelah dijemput kemudian NC dan Sasa menyewa kamar kos di daerah Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang serta tinggal satu kamar.  Karena tidak ada penghasilan dan ingin bekerja, akhirnya Sasa mengenalkan NC kepada Nia selaku pemilik tempat karaoke di Warung Panjang.

Selanjutnya Sasa meminta kepada Nia agar mau mempekerjakan NC di wisma miliknya. Setelah mendengar cerita dari Sasa tentang asal-usul NC yang kabur dari rumah, dengan rasa iba Nia akhirnya mengamini permintaan Sasa dan mempekerjakan NC di wisma Citra 88.

”NC baru bekerja dua hari sebagai operator musik. Saya hanya menolong NC karena kasihan katanya dia tidak punya pekerjaan. Selama bekerja sebagai operator musik, NC saya kasih upah Rp 75 ribu per malam,” ungkap Nia.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, korban masih berusia 14 tahun lebih 10 bulan dan disuruh bekerja di Wisma Citra 88 milik tersangka Nia.

”Dalam kasus tersebut tersangka yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Supriyadi.

Kedua tersangka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

”Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas AKP Supriyadi. (TL)


Redaksi Manado 2017 , 10/03/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: