RedaksiManado.Com- ABH (46), menegaskan, tidak akan mencabut laporannya
di Polresta Solo terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan
oleh istrinya, Ny AI (46). Warga RT 004/ RW 006, Sumber, Banjarsari, menggerebek sang istri, Al
yang diduga berselingkuh dengan DS (35) di Hotel Malioboro Laweyan,
Senin (25/9/2017).
Penggerebekan tersebut dilakukan Aris bersama bersama polisi wanita
(Polwan) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse
Kriminal Polresta Solo sekitar pukul 10.00 WIB.
AI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah dinas di Solo. Sedangkan lelaki selingkuhannya, DS, warga Randusari, Kartasura, Sukoharjo. DS bekerja di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kartasura. AI dan DS kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Solo untuk dimintai keterangan.
Adapun Aris kepada wartawan mengatakan, dia mencium dugaan
perselingkuhan istrinya dengan lelaki lain tersebut sekitar lima tahun
lalu. Hal itu ketika Aris mengetahui percakapan istrinya dengan lelaki selingkuhan melalui pesan whatsapp (WA).
Namun Aris tidak serta merta menuduh istrinya itu tanpa bukti. Aris lalu berupaya untuk membuktikan kecuriagaannya itu dengan mencari keberadaan istrinya tersebut.
"Saya melihat istri saya bersama lelaki selingkuhannya masuk ke Hotel Malioboro Laweyan," ungkap Aris. Melihat istrinya chek in hotel, Aris kemudian menghubungi pihak Unit
PPA Satreskrim Polresta Solo untuk datang ke hotel tersebut. "Istri saya dan selingkuhannya tertangkap basah di kamar hotel nomor 307," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, membenarkan fakta
penggerebekan pasangan diduga selingkuh di Hotel Malioboro Laweyan. Diduga di kamar hotel tersebut kedua pasangan selingkuh tersebut berhubungan badan. "Mereka kita bawa ke Dokkes Bhayangkara Polresta Solo untuk dilakukan
visum apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau belum di dalam
kamar hotel itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan handuk dan seprai yang ada di kamar 307 hotel tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar