JAKARTA, RedaksiManado.Com
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
mengapresiasi kinerja kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan
Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.
Pemilik situs www.nikahsirri.com,
Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal
berlapis.Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami
berharap kepolisian bisa mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan
orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum
perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," tutur Menteri PPPA
Yohana Yembise di Jakarta, Minggu (24/9).
Dia
membeberkan, jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku
tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi
tersebut dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp
600 juta rupiah.
“Seluruh hukuman
yang tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh
kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO,"
ujarnya.
Yohana menegaskan agar
kasus ini tidak terulang, perlu partisipasi masyarakat untuk lebih
membantu pemerintah mencegah eksploitasi perempuan dan anak. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar