MINSEL, RedaksiManado.Com – Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil melumpuhkan tersangka kasus penganiayaan R (20) warga Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru.
Tersangka R terpaksa dilumpuhkan karena mengancam keselamatan petugas saat hendak diamankan pada Rabu (20/9/2017) malam di Desa Tompasobaru Satu.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka R masuk dalam target operasi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Melky Rompas (37) warga Desa Tompasobaru.
“Tersangka R ditangkap atas perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/97/IX/2017/Sek Tompasobaru, tanggal 20 September 2017,” ungkap Kasat Reskrim Mochamad Nandar.
Awalnya, Tim Patola bersama personil Unit Reskrim Polsek Tompasobaru melakukan penggeberekan terhadap tersangka yang sedang pesta miras bersama teman-temannya. Melihat kehadiran polisi, teman-teman tersangka langsung lari membubarkan diri.
“Adapun tersangka sendiri saat akan diamankan, mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian berlari hendak menyerang petugas dan seketika itu juga kami langsung melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka yang mengalami luka tembak di betis kaki sebelah kanan, langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya dibawa ke Polres Minsel.(VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar