» » » Tingkatkan layanan Publik,Pemkot Tomohon Adakan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Redaksi Manado.Com~Pelayanan Publik merupakan salah satu prioritas utama dalam Visi dan Misi yang dikemas di dalam program EMAS yang tertera di RPJMD 2016-2021.Untuk itu Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak menghadiri Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang diadakan di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon Senin(11/9/17).

Dalam sambutannya Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak  mengatakan Pelayanan Publik merupakan salah satu prioritas utama dalam Visi dan Misi yang dikemas di dalam program EMAS yang tertera di RPJMD 2016-2021 yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan. Paradigma tersebut sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 adalah untuk Kesejahteraan Umum. Ini juga telah diadakan kerjasama MOU dengan KPK sejauh mana komitmen pelayan publik.
Tahun 2017 ini pelayan publik diubah secara drastis untuk, memaksa pelayanan kepada masyarakat,ungkap Eman.

Melalui peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penertiban dan penandatangan perizinan dan non perizinan yang telah diubah dengan peraturan Walikota Tomohon Tomohon nomor 5 tahun 2017 maka saya selaku Walikota Tomohon telah melimpahkan/mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tomohon yaitu 29 jenis perizinan dan 11 non perizinan.

"Pada tanggal 19 September 2017 akan di laksanakan Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang akan disaksikan oleh KPK dan Ombudsman Republik Indonesia, oleh karena itu diharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat menyerap materi yang akan dibawakan dari Kementrian Dalam Negeri agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tahapan-tahapan yang baik dan benar dalam perizinan", Tutup Eman sembari membuka kegiatan secara resmi.

Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Hany Sophiar Rustam SH MSi saat membawakan materi mengatakan, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Permasalahan juga dalam pembangunan yaitu Birokrasi yang terlalu gemuk dan belum mampu memberikan pelayan prima bagi masyarakat, Korupsi yaitu banyaknya penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara serta Infrastruktur yang belum memadai. Perbaikan pelayanan publik yang semakin merata agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.


Tampak hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Siska Rompas, perwakilan Dinas-Dinas terkait, para Lurah dan hadirin undangan.(Abd)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: